Pada Kamis, 25 Juli 2024, siswa siswi SMPN 2 Candiroto Satu Atap mengikuti penyuluhan mengenai dampak penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaga BNN Temanggung menyampaikan edukasi tentang bahaya dan jenis-jenis narkoba. Kemudian, anggota TIM II KKN UNDIP 2023/2024, Arika Dian Astuti dari prodi hukum, memaparkan tentang undang-undang yang mengatur narkotika dan berbagai golongan narkotika menurut UU tersebut. Presentasi ini adalah bagian dari Program Kerja Monodisiplin Arika Dian Astuti. Selanjutnya, KKN MMK UIN WALISONGO menampilkan video animasi anti narkoba.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah remaja mendekati narkoba dan mendukung gerakan anti narkoba. Penyalahgunaan narkoba menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius, termasuk kerusakan sel-sel otak yang dapat mengakibatkan gangguan mental seperti psikosis, depresi, dan kecemasan. Secara hukum, narkoba melanggar hak asasi manusia untuk hidup sehat dan sejahtera, dan menyebabkan berbagai penyakit fisik seperti gangguan jantung, pernapasan, dan kerusakan organ tubuh lainnya. Penyalahgunaan narkoba membuat individu kehilangan kontrol atas dirinya, yang dapat mengakibatkan tindakan berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Untuk menangani bahaya ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan landasan hukum yang kuat untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba, sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada tubuh manusia.Penyalahgunaan narkoba menyebabkan ketergantungan yang sulit dihentikan, menciptakan siklus penggunaan berulang. Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan penyalahgunaan zat adiktif. Pasal 127 UU Narkotika menyebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Dampaknya terhadap pendidikan dan pekerjaan sangat merusak, karena pengguna narkoba sering mengalami penurunan prestasi akademik dan kinerja di tempat kerja, yang secara hukum melanggar hak-hak ekonomi dan sosial individu serta merusak produktivitas nasional. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28C UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Narkoba juga meningkatkan kriminalitas dan mengganggu keamanan publik, karena pengguna sering terlibat dalam aktivitas kriminal seperti pencurian, perampokan, dan perdagangan narkoba.
Keterlibatan dalam kejahatan ini membawa konsekuensi hukum berat termasuk penjara dan denda besar sesuai hukum pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 112 UU Narkotika yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Selain itu, penyalahgunaan narkoba di kalangan anak dan remaja melanggar hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkembang secara optimal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk penyalahgunaan, termasuk narkoba, dengan sanksi berat bagi pelakunya.
Hukum pendidikan dan perlindungan anak mewajibkan negara dan masyarakat untuk mencegah serta menangani kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda demi melindungi masa depan mereka.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook